4 Cara Mudah Menghitung Zakat Hasil Investasi

AED.OR.ID – Investasi merupakan topik yang selalu menarik untuk dibahas. Tren melek investasi menyediakan beragam pilihan untuk para pemula yang sebelumnya belum pernah berinvestasi. Selain itu, hasil keuntungan dari investasi dapat digunakan sebagai tabungan, aset, dan lain-lain sesuai keinginan investor. Hasilnya pun dapat dizakati untuk membantu kehidupan para mustahik yang disebut sebagai zakat investasi.

Mengutip dari Fiqh Zakat Kontemporer Dompet Dhuafa, zakat investasi adalah zakat yang dikeluarkan dari dana yang diserahkan kepada pihak lain untuk dikembangkan, baik dengan menggunakan cara mudharabah, musyarakah, murabahah, atau sejenisnya. Lalu, nishab atau batas mininum zakat investasi dikeluarkan adalah senilai 85 gram emas 24 karat sesuai dengan harga pasar emas hari wajib zakat. Kadar zakat investasi yg harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dengan syarat harta perusahan yang wajib dizakati sudah mencapai haul (satu tahun kepemilikan).

Read More

Selanjutnya, bagaimana cara menghitung zakat hasil aset investasi? Inilah panduannya yang dapat langsung dipraktikkan saat berzakat. Baca uraiannya hingga tuntas, ya!

1. Zakat Saham
Saham merupakan salah satu investasi yang digandrungi oleh para investor. Berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 Hijriyah) bahwa hasil dari keuntungan atau dividen saham wajib dikeluarkan zakatnya, seperti dilansir dari zakat.or.id. Lalu, saham yang dikeluarkan zakatnya adalah saham syariah. Jika muzakki (wajib zakat) membayar zakat saham yang tidak terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES), namun bisnisnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya diterima sebagai infak atau sedekah.

Prinsip syariah yaitu investasi yang tidak melibatkan hal-hal yang dilarang secara syariat seperti riba, alkohol, judi, dan pornografi. Kepemilikan setahun saham syariah dihitung berdasarkan laporan tahunan. Jika sudah setahun dan nilainya setara dengan harga 85 gram emas, maka pemilik wajib menzakati sahamnya.

Cara menghitung zakat saham menggunakan rumus 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun (nilai saham + deviden). Contoh selengkapnya dapat dilihat sebagai berikut:

Seorang pengusaha memiliki 500.000,- lembar saham perusahaan yang bergerak di industri syariah. Harga nominalnya Rp 5.000,- per lembar. Pada akhir tahun buku, tiap lembar saham memperoleh deviden Rp 500,-. Perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut:
Nilai saham (book value) 500.000 x Rp 5.000,- Rp 2.500.000.000,-
Deviden (500.000 x Rp 500) Rp 250.000.000,-
Total Rp 2.750.000.000,-
Zakat yang dikeluarkan: 2,5% x Rp 2.750.000.000 = Rp 68.750.000,-
Jangan lupa tunaikan zakat saham ke lembaga terpercaya seperti Dompet Dhuafa yang memiliki data mustahik supaya penyalurannya tepat sasaran. Investasi jadi berkah dengan berzakat di tautan ini.

2. Zakat Tanah Investasi
Selain saham, tanah yang dibeli bisa menjadi aset investasi. Sebelum mengeluarkan zakat, muzakki perlu mengetahui terlebih dahulu hukum tanah sebagai harta, tanah untuk investasi jangka panjang, dan tanah untuk kegiatan jual beli. Ketiganya memiliki perbedaan untuk kewajiban mengeluarkan zakat.

Pertama, untuk tanah sebagai harta hukumya tidak wajib dizakati. Para ulama sepakat bahwa tanah yang digunakan sebagai harta adalah penunjang kehidupan bagi pemiliknya. Hal tersebut juga berdasarkan hadis Rasulllah SAW berikut ini:

“Tidaklah ada kewajiban zakat bagi orang muslim atas hambasahayanya dan kuda tunggangannya.” (HR Bukhari Muslim).
Kedua, tanah yang digunakan sebagai investasi jangka panjang memiliki status tanah qunyah. Qunyah adalah harta yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan digunakan untuk dijual beli (perdagangan). Imam Malik memaparkan bahwa jika seseorang membeli tanah untuk investasi jangka panjang, maka tanah tersebut bukanlah barang dagangan karena pemilik telah berniat untuk tidak menjualnya atau dijadikan penghasilan dalam beberapa waktu. Maka, pemilik tidak wajib untuk mengeluarkan zakatnya.

Ketiga, tanah investasi yang digunakan untuk jual beli, seperti sewa lahan atau bisnis properti. Mayoritas ulama berpendapat, tanah yang digunakan untuk kegiatan jual beli termasuk harta yang wajib dizakati. Pemilik harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun sesuai dengan nilai tanah saat zakat ditunaikan. Kadar zakatnya sebesar 2,5% dengan nishab setara harga 85 gram emas.

3. Zakat Emas
Emas merupakan investasi yang memiliki prospek menjanjikan karena harganya cenderung stabil. Emas sebagai harta merupakan harta yang wajib dizakati. Sebelum mengeluarkan zakatnya, muzakki harus tahu jenis emasnya supaya perhitungan total yang mesti dizakati tepat. Muzakki harus bisa membedakan emas investasi, emas untuk perdagangan, dan emas perhiasan.

Emas untuk investasi hukumnya wajib dizakatkan. Adapun nishab emas adalah: 85 emas atau senilai dengannya. Apabila seseorang memiliki emas simpanan dan uang tabungan, maka keduanya dihitung menjadi satu dalam pencapaian nishab, seperti dikutip dari Ustad Abdurrochim. Dengan begitu, cara menghitung besaran dari zakat emas investasi adalah:

uang cash + tabungan + investasi (bila ada) + emas (baik berupa logam mulia atau perhiasan simpanan) x 2,5 persen = nilai wajib zakat yang harus dikeluarkan.
Sementara, emas yang digunakan untuk jual beli dan bisnis, maka wajib dizakati jika pedagang sudah berjualan selama setahun dan mencapai nisab yang setara dengan harga 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dan ditunaikan saat sudah setahun. Lalu, cara menghitung zakatnya adalah:
(nilai barang dagangan + uang yang ada + tabungan dan harta sejenisnya) x 2,5% = total nominal yang wajib dizakati.
Lalu, untuk emas perhiasan ulama memiliki perbedaan pendapat, seperti ulama Madzhab Syafi’i yang menjelaskan bahwa emas yang digunakan sebagai perhiasan tidak wajib dizakati. Meskipun begitu, perbedaan bukanlah celah untuk membenci. Untuk keluar dari perbedaan, maka sebagian besar ulama mengarah kepada kewajiban menunaikan zakat perhiasan dan cukup hanya sekali. Landasan tersebut merupakan pendapat dari ulama kalangan mazhab Maliki.

4. Zakat Deposito
Deposito dapat menjadi pilihan untuk pemula yang baru memulai investasi. Investor cukup menyerahkan uang kepada bank untuk disimpan dan dikelola oleh pihak ketiga. Ketika sudah disimpan selama setahun dan mencapai nisab setara harga emas 85 gram, maka jangan lupa dizakati, ya!

Perhitungan zakatnya dibagi dua, yaitu deposito bank konvensional dan bank syariah. Jika Anda menabung deposito di bank konvensional, maka bunganya tidak dihitung sebagai harta yang wajib dizakati. Zakat hanya terkena pada uang pokoknya saja dan dikeluarkan 2,5%.

Jika Anda menabung deposito di bank syariah, maka uang pokok dan bagi hasilnya dihitung sebagai harta yang wajib dizakati. Misalkan, total deposito selama setahun mencapai 100 juta, lalu bagi hasil (mudharabah) sebesar 10 juta, maka totalnya 110 juta dan dikeluarkan 2,5% untuk zakat.

Raih investasi yang berkah dengan berzakat. Islam mengajarkan bahwa ada bagian para mustahik pada harta yang kita miliki. Maka dari itu, sisihkan hasil keuntungan dan keluarkan zakat untuk membantu para mustahik menjadi berdaya.



Sumber: www.jawapos.com

Related posts