Bukan Antigen dan PCR, Syarat Naik Pesawat saat Nataru Wajib Booster

Bukan Antigen dan PCR, Syarat Naik Pesawat saat Nataru Wajib Booster

AED.OR.ID – Pemerintah menetapkan syarat naik pesawat saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) yaitu wajib telah mendapatkan vaksin booster alias vaksin ketiga Covid-19. Sementara bagi anak-anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapat vaksin dosis kedua.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pada prinsipnya pemerintah mengharuskan orang untuk sudah booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Jadi, peraturan pemerintah melalui surat edaran Satgas untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri ini sudah diatur yaitu SE Nomor 24 untuk yang pelaku perjalanan dalam negeri dan 25 untuk yang pelaku perjalanan luar negeri,” kata Wiku dalam dialog secara daring, ditulis Selasa (20/12).

Pada aturan yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, disebutkan juga bahwa setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi
maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

Selain itu, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat
melakukan perjalanan dalam negeri. Adapun wajib vaksin booster diperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang berusia mulai dari 18 tahun ke atas.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” bunyi aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 24/2022.

Sementara, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Sedangkan PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

“PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua,” tulis aturan tersebut.

Meski demikian, aturan Satgas itu juga mengatur soal PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi. Dalam hal ini, pelaku perjalanan diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

“Dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” bunyi SE Satgas Nomor 24/2022.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri



Sumber: www.jawapos.com

Related posts