AED.OR.ID – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk bertahan alias stagnan sebesar Rp 972.000 per gram, pada Minggu (13/11). Harga jual emas ini sama seperti hari sebelumnya, pada Sabtu (12/11).
Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam ini mager setelah mengalami kenaikan pada Jumat (11/11) sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 974.000 per gram.
Harga yang stagnan juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 874.000 per gram. Buyback mager setelah pada Jumat tercatat melesat sebesar Rp 26.000.
Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, harga emas memperpanjang kenaikannya ke level tertinggi hampir tiga bulan pada hari Jumat dan menuju minggu terbaik dalam kurun 2,5 tahun.
Kenaikan emas dunia pertanda dari pendinginan inflasi AS mendukung taruhan bahwa Federal Reserve akan kurang hawkish pada waktu ke depan.
Emas spot naik 0,7 persen menjadi USS 1.766,39 per ons pada pukul 1928 GMT, setelah mencapai level tertinggi sejak 18 Agustus di awal sesi. Bullion naik lebih dari 5 persen pada minggu ini sementara emas berjangka AS ditutup naik 0,9 persen pada USD 1.769,4.
Lebih lengkap soal harga emas di Indonesia. Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Minggu (13/11) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp536.000
Harga emas 1 gram: Rp972.000
Harga emas 5 gram: Rp4.635.000
Harga emas 10 gram: Rp9.215.000
Harga emas 25 gram: Rp22.912.000
Harga emas 50 gram: Rp45.745.000
Harga emas 100 gram: Rp91.412.000
Harga emas 250 gram: Rp228.265.000
Harga emas 500 gram: Rp456.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp912.600.000
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Sumber: www.jawapos.com