Harga Emas Antam Mager, Buyback Naik Rp 2.000 Jadi Rp 886.000 Per Gram

AED.OR.ID – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tidak bergerak alias mager Rp 981.000 per gram, pada Kamis (17/11). Harga jual emas mager setelah melompat Rp 8.000 pada Rabu (16/11).

Mengutip laman Logam Mulia, harga penjualan kembali atau buyback emas Antam justru naik sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 886.000 per gram dari sebelumnya Rp 884.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Read More

Mengutip Reuters, harga emas stagnan pada hari Kamis karena permintaan safe-haven dari kekhawatiran geopolitik terbaru memudar. Sementara prediksi bahwa Federal Reserve Amerika Serikat (AS) akan kurang agresif pada kenaikan suku bunga selama beberapa bulan mendatang justru mendukung pasar.

Spot emas tidak berubah di USD 1,773.40 per troy ons pada 0103 GMT, lalu emas berjangka AS sedikit berubah di USD 1.776,20 per troy ons.

Harga emas mencapai puncak tiga bulan USD 1,786.35 per ons pada hari Selasa. Kenaikan itu terjadi setelah berita bahwa rudal yang diduga dari Rusia menewaskan dua orang di Polandia.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (17/11) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 540.500
Harga emas 1 gram: Rp 981.000
Harga emas 5 gram: Rp 1.902.000
Harga emas 10 gram: Rp 2.828.000
Harga emas 25 gram: Rp 4.680.000
Harga emas 50 gram: Rp 45.195.000
Harga emas 100 gram: Rp 92.312.000
Harga emas 250 gram: Rp 230.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 460.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 921.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Editor : Mohamad Nur Asikin



Sumber: www.jawapos.com

Related posts