Harga Emas Antam Melesat, Tembus Rp 1.013.000 Per Gram

Harga Emas Antam Melesat, Tembus Rp 1.013.000 Per Gram

AED.OR.ID – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk melesat Rp 13.000 pada hari ini, Rabu (14/12). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 1.013.000 dari sebelumnya Rp 998.000 pada Selasa (13/12).

Berdasarkan grafiknya, harga emas Antam hari ini tembus rekor tertinggi sejak April 2022 setelah sempat tembus di harga Rp 1.036.000 per gram pada Maret. Kenaikan juga berlaku untuk harga jual kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 913.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 898.000 per gram pada Selasa kemarin.

Read More

Melansir Reuters, harga emas naik lebih dari 2 persen pada hari Selasa ke level tertinggi dalam lebih dari lima bulan setelah data menunjukkan kenaikan harga konsumen AS yang lebih kecil dari perkiraan memperkuat taruhan untuk perlambatan kenaikan suku bunga dari Federal Reserve.

Spot emas naik 2,1 persen pada USD 1.817,64 per ons pada 1436 GMT mencapai level tertinggi sejak 30 Juni, sedangkan emas berjangka AS naik 2,2 persen menjadi USD 1.830,90.

Menyusul rilis data CPI, indeks dolar turun lebih dari 1 persen ke level terendah hampir enam bulan, membuat harga emas lebih murah bagi pemegang mata uang lainnya.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (14/12) belum termasuk pajak:

Harga emas 0,5 gram: Rp 556.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.013.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.840.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.625.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.937.000
Harga emas 50 gram: Rp 47.795.000
Harga emas 100 gram: Rp 95.512.000
Harga emas 250 gram: Rp 238.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 476.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 953.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Nurul Adriyana Salbiah



Sumber: www.jawapos.com

Related posts