Harga Emas Antam Melesat, Tembus Rp 1.016.000 Per Gram

AED.OR.ID – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk melesat tembus Rp 1.016.000 per gram pada Rabu (21/12). Harga tersebut tercatat naik Rp 12.000 dari sebelumnya yang dibanderol Rp 1.004.000 per gram pada Selasa (20/12).

Mengutip laman Logam Mulia, harga jual yang naik juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam yang melesat Rp 15.000 menjadi Rp 916.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Read More

Mengutip Reuters, harga emas stabil mendekati level tertinggi satu minggu pada hari Rabu, setelah naik lebih dari 1 persen di sesi sebelumnya karena dolar melemah setelah perubahan kebijakan dari bank sentral Jepang.

Spot emas datar menjadi USD 1.816,94 per ons pada pukul 00.31 GMT, sedangkan emas berjangka Amerika Serikat (AS) naik 0,1 persen menjadi USD 1.827,10.

Indeks dolar terpantau datar setelah jatuh pada hari Selasa karena yen melonjak ke tertinggi sepanjang empat bulan setelah BOJ mengejutkan pasar dengan perubahan kejutan pada program pengendalian imbal hasil obligasi.

Dolar yang lebih lemah membuat bullion lebih menarik di kalangan investor luar negeri. Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (21/12) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 558.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.016.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.855.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.655.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.012.000
Harga emas 50 gram: Rp 47.945.000
Harga emas 100 gram: Rp 95.812.000
Harga emas 250 gram: Rp 239.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 478.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 956.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri



Sumber: www.jawapos.com

Related posts