Harga Emas Antam Naik Tipis jadi Rp 946.000 per Gram

AED.OR.ID – Harga emas Antam logam mulia keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik tipis, pada Senin (24/10). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 946.000 naik Rp 1.000 dari perdagangan hari sebelumnya, Minggu (23/10).

Kenaikan juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 831.000 per gram. Harga tersebut tercatat naik Rp 1.000 dibandingkan dengan buyback dua hari sebelumnya yang dipatok Rp 830.000 per gram.

Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, spot emas global pada perdagangan Senin (24/10) terpantau stabil.

Spot emas bertahan pada USD 1.656,09 per troy ons pada 0113 GMT, sementara emas berjangka AS ditutup naik 0,3 persen menjadi USD 1.661,60. Meski demikian, perdagangan emas masih dibayangi kekhawatiran Federal Reserve atau Bank Sentral Amerika Serikat (AS) pada akhir tahun melawan tekanan dari dolar yang lebih kuat.

Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (24/10) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 523.000
Harga emas 1 gram: Rp 946.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.505.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.955.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.262.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.445.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.812.000
Harga emas 250 gram: Rp 221.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 443.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 886.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri



Sumber: www.jawapos.com

Related posts