AED.OR.ID – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk turun Rp 2.000 menjadi Rp 970.000 per gram, pada Senin (14/11). Harga jual emas ini terpantau menurun dibandingkan pada hari sebelumnya yang dibanderol Rp 972.000 per gram sejak Sabtu (12/11).
Mengutip laman Logam Mulia, penurunan juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 872.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas sedikit mundur pada hari Senin dari puncaknya selama tiga bulan yang dicapai di sesi sebelumnya. Ini terjadi karena dolar dan imbal hasil obligasi AS naik setelah seorang bankir sentral AS memperingatkan bahwa Federal Reserve tidak ‘melunakkan’ inflasi yang agresif.
Spot emas turun 0,5 persen pada USD 1.762.70 per ons pada 0054 GMT, setelah mencapai level tertinggi sejak 18 Agustus pada hari Jumat. Emas berjangka AS turun 0,2 persen menjadi USD 1.766.
Sementar itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (14/11) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp535.000
Harga emas 1 gram: Rp970.000
Harga emas 5 gram: Rp4.625.000
Harga emas 10 gram: Rp9.195.000
Harga emas 25 gram: Rp22.862.000
Harga emas 50 gram: Rp45.645.000
Harga emas 100 gram: Rp91.212.000
Harga emas 250 gram: Rp227.765.000
Harga emas 500 gram: Rp455.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp910.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Sumber foto: Dery Ridwansah/AED.OR.ID
Ilustrasi. Harga emas Antam turun Rp 2.000 menjadi Rp 970.000 per gram, pada Senin (14/11).
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Sumber: www.jawapos.com