Harga Emas Antam Turun Rp 3.000, Jadi Rp 1.004.000 Per Gram

AED.OR.ID – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk turun Rp 3.000 menjadi Rp 1.004.000 per gram pada awal pekan, Selasa (20/12). Harga tersebut turun dibandingkan dengan harga sebelumnya yang dibanderol Rp 1.007.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, harga yang turun juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 901.000 per gram dari sebelumnya Rp 904.000 per gram sejak kemarin. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Read More

Mengutip Reuters, harga emas beringsut lebih rendah pada hari Selasa, karena dolar yang lebih kuat dan ekspektasi kenaikan suku bunga lebih banyak dari Federal Reserve Amerika Serikat (AS) merusak daya tarik emas yang tidak memberikan imbal hasil.

Spot emas turun 0,1 persen menjadi USD 1.784,98 per ons pada pukul 00.24 GMT, sedangkan emas berjangka Amerika Serikat (AS) turun 0,2 persen menjadi USD 1.794,70.

Indeks dolar naik 0,1 persen membuat emas batangan dengan harga greenback lebih mahal bagi pembeli di luar negeri.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (20/12) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 552.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.004.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.795.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.535.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.712.000
Harga emas 50 gram: Rp 47.345.000
Harga emas 100 gram: Rp 94.612.000
Harga emas 250 gram: Rp 236.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 472.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 944.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri



Sumber: www.jawapos.com

Related posts