AED.OR.ID – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun tipis Rp 1.000 hari ini, Selasa (8/11). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 950.000 dari sebelumnya Rp 951.000 pada Senin (7/11).
Penurunan harga juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 1.000 menjadi Rp 846.000 per gram. Harga tersebut turun dari harga buyback emas Antam sebelumnya Rp 847.000 per gram.
Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, harga emas lesu pada hari Selasa karena investor menahan diri menjelang rilisnya angka inflasi utama AS yang kemungkinan akan mempengaruhi narasi kenaikan suku bunga Federal Reserve.
Spot emas datar di USD 1.675,29 per ons, pada 0034 GMT. Harga emas batangan mencapai puncak tiga minggu di sesi sebelumnya, didukung oleh melemahnya dolar AS.
Emas berjangka AS turun 0,2 persen menjadi USS 1.677,30. Laporan indeks harga konsumen AS akan dirilis pada hari Kamis. Pedagang sekarang mengharapkan peluang 65 persen dari kenaikan suku bunga 50 basis poin pada pertemuan Fed Desember.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (8/11) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp525.000
Harga emas 1 gram: Rp950.000
Harga emas 5 gram: Rp4.525.000
Harga emas 10 gram: Rp8.995.000
Harga emas 25 gram: Rp22.362.000
Harga emas 50 gram: Rp44.645.000
Harga emas 100 gram: Rp89.212.000
Harga emas 250 gram: Rp222.765.000
Harga emas 500 gram: Rp445.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp890.600.000
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Editor : Kuswandi
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Sumber: www.jawapos.com