Kadin Minta Aturan Tarif Baru Cukai Rokok Segera Keluar

AED.OR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah melakukan pengkajian yang matang terkait wacana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2023–2024. Anggota Komisi XI Anis Byarwati menjelaskan, kenaikan tarif cukai berpengaruh banyak pada penerimaan negara. Tapi, bisa menekan jumlah tenaga kerja di industri rokok.

“Jadi, memang kita minta pemerintah harus bisa mempertimbangkan keseimbangan antara sisi kesehatan itu juga penting, bagaimana konsumsi rokok kalangan anak-anak itu harus dibatasi, dan tapi juga bagaimana peran negara dari cukai itu belum ada penggantinya,” paparnya di kompleks DPR, Senin (12/12)

Anis juga meminta pemerintah memperhatikan peluang munculnya rokok-rokok ilegal dampak kenaikan tarif cukai. Karena itu, pemerintah harus membuat road map transformasi tentang industri hasil tembakau sehingga mempermudah dalam mengambil keputusan.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan kenaikan cukai hasil tembakau atau CHT berkorelasi pada upaya pemerintah mengendalikan konsumsi rokok masyarakat. Tarif cukai yang naik tentu mendongkrak harga rokok. Diharapkan, konsumen menjadi “enggan” merokok.

Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan, pemerintah harus segera memberikan kejelasan terkait aturan tarif CHT tahun depan. Sebab, ketidakjelasan aturan tersebut menjadi masalah tambahan yang harus dihadapi para pelaku usaha.

“Pada kenyataannya, cukai rokok mengalami kenaikan tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Belum lagi aturan baku mengenai tarif tidak kunjung diterbitkan,” jelasnya.

Dia mengapresiasi pemerintah yang menetapkan angka kenaikan cukai untuk dua tahun. Dengan begitu, pengusaha bisa mempunyai napas yang lebih panjang dalam melakukan strategi.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : (dee/bil/c7/dio)



Sumber: www.jawapos.com

Related posts