AED.OR.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 33 gubernur di provinsi Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 pada Selasa (28/11) kemarin. Hal ini sesuai dengan amanat dari Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
“Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya, Selasa (29/11).
Ida merinci, 33 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2023, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta.
Lalu, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.
Kemudian, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Ida mengatakan bahwa ia masih menunggu gubernur lain yang belum mengumumkan. Jika mengacu total provinsi baru, maka masih ada 4 provinsi yang belum mengumumkan UMP 2023.
“Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimistis para gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan seluruh gubernur di Indonesia akan menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 pada hari ini, Senin (28/11). Hal tersebut sesuai dengan ketetapan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022 (hari ini),” bunyi Pasal 13 Ayat (1) dan (2).
Dalam beleid itupun diatur bahwa persentase kenaikan upah minimum tahun 2023 paling tinggi sebesar 10 persen. Dengan begitu, setiap kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib berpedoman pada Permenaker 18/2022.
“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) dan (2).
Editor : Banu Adikara
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Sumber: www.jawapos.com