AED.OR.ID–Ketua PSSI Mochammad Iriawan (Iwan Bule) dan Wakil Ketua PSSI Iwan Budianto penuhi panggilan Mapolda Jatim untuk jalani pemeriksaan terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka didampingi Ketua PSSI Jawa Timur Ahmad Riyadh dan Wakil PSSI Jawa Timur Amir Burhanuddin pada pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Iwan Bule dijadwalkan pada Selasa (18/10). Namun mengalami penundaan sebab Iwan Bule sedang bertugas mendampingi Presiden FIFA menemui Jokowi.
Dalam pemeriksaan selama 5 jam tersebut, Iwan Bule dicecar dengan 45 pertanyaan. Iwan Bule baru terlihat meninggalkan ruangan sekitar pukul 6 sore.
”Hari ini (20/10), saya telah mengikuti atau melaksanakan pemanggilan di Polda Jatim. Alhamdulillah, telah selesai pemeriksaan. Mohon maaf kemarin tidak bisa hadir karena ada kegiatan di Kuala Lumpur dan rapat di Aceh,” ucap Irwan Bule.
Sehari sebelumnya, Dirut Operasional PT LIB (Liga Indonesia Baru) Irjen Pol (Purn) Sudjarno telah jalani pemeriksaan di Komnas HAM Jakarta Rabu (19/10). Pada kesempatan tersebut Sudjarno sempat menyinggung tentang jadwal pertandingan yang menjadi perdebatan masyarakat.
Pertandingan Arema vs Persebaya dianggap memiliki intensitas tinggi dan terlalu berisiko apabila dilaksanakan pada malam hari sebagaimana pada Sabtu (01/10) lalu yang berujung menewaskan ratusan orang tersebut. Terkait hal tersebut, Sudjarno mengatakan, jadwal pertandingan merupakan hasil keputusan dan koordinasi bersama.
Namun, pada pemeriksaan Iwan Bule, penyidik sama sekali tak mengungkit terkait jadwal pertandingan.
”Nggak, jadwal pertandingan nggak ditanyakan karena wewenang pelaksanaan PT LIB mulai pemrograman sampai akhir,” ujar Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh.
Dia menjelaskan, untuk penunjukan panpel dilakukan klub. Karena itu menurut dia, permasalahan tersebut merupakan permasalahan struktural yang berkaitan dengan pertanggungjawaban dan kewenangan.
”Kita kalau ngomong PSSI, berarti ngomong ketua umum PSSI sampai yang panpel di bawah itu juga anggota PSSI semuanya,” tutur Ahmad Riyadh.
Sementara itu, terkait pemeriksaan lebih lanjut atas saksi-saksi dan pihak lain yang terlibat dalam peristiwa Kanjuruhan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, saat ini kepolisian berfokus pada pasal 359 dan 360. Yakni terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan korban luka-luka terlebih dahulu.
Sejauh ini, Dedi menyebutkan sudah ada hampir 80 orang saksi yang diperiksa. Termasuk 6 orang saksi dari suporter.
”Dari penyidik sudah hampir 80 orang saksi termasuk saksi ahli tambahan. Minggu depan beberapa saksi ahli ada lagi yang dimintai keterangan oleh penyidik,” terang Dedi.
Setelah itu, lanjut Dedi, pemberkasan akan dikirimkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. ”Pemberkasan segera dikirim ke kejaksaan, nanti kita menunggu jaksa peneliti. Dari jaksa peneliti tersebut apa rekomendasinya atau apa yang harus dikerjakan penyidik untuk ditindaklanjuti. Kita masih menunggu itu,” jelas Dedi.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Salsabila Naqiyya Qoriroh, Grace Natashia
Sumber: www.jawapos.com