AED.OR.ID – Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi mengatakan, pihaknya mendukung upaya revisi UU 23/2011 tentang pengelolaan zakat untuk masuk prolegnas. Ini didorong salah satunya karena Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang memiliki peran ganda.
“Bidang legislasi Komisi VIII DPR RI telah melakukan usulan terhadap revisi UU Zakat 23 Tahun 2011 agar masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas),” kata Ashabul Kahfi dalam CEO OPZ Forum 2022, di Hotel Millennium Jakarta, Rabu
(2/11).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mendengar soal peran ganda Baznas yang berfungsi sebagai regulator sekaligus operator. Menurut Ashabul Kahfi, fungsi tersebut harus terpisah untuk meminimalkan conflict of interest.
Selain itu, menurutnya ada masalah lain yang lahir dari UU 23/2011 ini. Salah satunya soal potensi kriminalisasi bagi lembaga zakat yang tidak berizin.
“Pada UU 23/2011 ini ada potensi kriminalisasi bagi lembaga yang tidak berizin dan pembatasan jumlah laznas di provinsi dan laznas provinsi di kabupaten/kota. Hal ini memarjinalkan peran masyarakat dengan menciptakan aturan main yang tidak sama, dan penuh kepentingan,” jelasnya.
“Maka, revisi UU nantinya justru akan membuka secara luas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat,” tambahnya.
Selain itu, ada sentralisasi pengelolaan zakat nasional melalui Baznas dengan pembentukan UPZ untuk perusahaan nasional, perguruan tinggi/sekolah, masjid BUMN/BUMD. Oleh sebab itu, pihaknya menilai penting untuk menelaah kembali UU Zakat ini.
“Kami juga berharap agar peran organisasi pengelola zakat dalam mengelaborasi potensi yang ada pada semua lembaga juga perlu ditingkatkan, agar dampak zakat lebih optimal dirasakan, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Selain itu, perlu ada penguatan kelembagaan Baznas dan wewenang Baznas khususnya dalam pengumpulan potensi zakat di Indonesia,” jelasnya.
Terakhir, ia juga menyebut hal penting lain yang perlu ditingkatkan adalah peran serta masyarakat dalam pengawasan, pengumpulan dan pendisitribusian zakat agar lebih optimal khususnya sesuai dengan kaidah-kaidah syariat Islam.
“Sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI, saya menyambut baik upaya Forum Zakat dalam upaya melakukan pencerahan pengelolaan zakat yang profesional dan amanah sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat,” ujarnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Sumber: www.jawapos.com