Loncat Rp 8.000, Harga Emas Antam Hari ini Rp 944.000 per Gram

AED.OR.ID – Harga emas batangan logam mulia keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali bergairah, pada Rabu (2/11). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 944.000 naik Rp 8.000 dari sebelumnya Rp 936.000 per gram, pada Selasa (1/11).

Kenaikan juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 830.000 per gram. Harga tersebut tercatat naik Rp 10.000 dibandingkan dengan buyback di hari sebelumnya yang dipatok Rp 820.000 per gram.

Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, harga emas bergerak lebih tinggi pada hari Rabu, didukung oleh mundurnya dolar, meskipun investor fokus pada prospek kenaikan suku bunga yang akan diputuskan bank sentral Amerika Serikat (AS) alias Federal Reserve Amerika Serikat (AS) atau The Fed.

Spot emas naik 0,2 persen menjadi USD 1.650,13 per troy ons pada 0100 GMT. Kompak naiknya dengan emas berjangka AS sebesar 0,2 persen menjadi USD 1,652,10.

Sementara itu, indeks dolar turun 0,1 persen lebih rendah sehingga membuat emas dihargakan dengan greenback lebih murah bagi pemegang mata uang lainnya.

Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (2/11) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 522.000
Harga emas 1 gram: Rp 944.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.495000
Harga emas 10 gram: Rp 8.935.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.212.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.345.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.612.000
Harga emas 250 gram: Rp 221.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 442.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 884.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri



Sumber: www.jawapos.com

Related posts