LPS Bahas Teknis Penjaminan Asuransi

AED.OR.ID – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan DPR Kamis (15/12) lalu memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Yaitu, sebagai penjamin asuransi. Detail pembahasan teknis sudah dilakukan meski harus disempurnakan.

”Pembahasan teknis sudah dilakukan beberapa kali. Namun, detailnya masih harus disempurnakan lagi. Menyesuaikan dengan undang-undangnya,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa kepada Jawa Pos kemarin (17/12).

Read More

Pihaknya sudah bertemu dengan pelaku industri. Berdiskusi untuk mendapatkan sejumlah masukan. Ke depan, LPS menggelar pertemuan lagi untuk sosialisasi UU dan kebijakan yang akan ditempuh LPS. Tentunya secara bertahap.

Purbaya mengakui, pekerjaan rumahnya cukup banyak. Sebab, UU baru memengaruhi struktur organisasi LPS. Hampir seluruh peraturan yang ada harus disesuaikan. Begitu pula visi dan strateginya. Karena itu, perlu ketelitian untuk mempersiapkan kebijakan penjaminan perusahaan asuransi. ”Baik sisi peraturan maupun sisi teknis pelaksanaannya. Tidak akan mudah, tapi kami yakin akan siap sesuai dengan batas waktu yang diberikan,” jelasnya.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menambahkan, butuh transisi persiapan tugas baru yang sudah diamanahkan pemerintah. Di sisi lain, industri asuransi juga harus memperbaiki manajemen risiko dan pengawasannya. Meski belum ada pembahasan teknis, nanti skema penjaminan mengikuti sistem penjaminan simpanan perbankan.

Misalnya, harus membayar premi penjaminan maupun syarat-syarat dan objek penjaminan. ”Utama yang dijamin adalah nasabah kecil, bukan nasabah kakap. Asuransi yang dijamin proteksinya bukan yang investasi. Teknisnya ada ke sana. Sudah ada kajiannya, tapi belum ditentukan,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Statistik Riset dan Analisa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Trinita Situmeang menyatakan, industri mencatatkan kinerja positif hingga kuartal III 2022 dengan perolehan laba bersih Rp 5,3 triliun pada kuartal III 2022.



Sumber: www.jawapos.com

Related posts