AED.OR.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 akan dilakukan melalui kantor pos. Calon penerima merupakan pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.
Menurut Ida, saat ini seluruh datanya sudah ada di PT Pos Indonesia dan sedang memasuki proses cleansing. Ia menyebut, penyaluran dilakukan dalam dua hari ke depan alias pekan ini.
“Data sudah ada di PT Pos Indonesia sedang dalam proses cleansing, dan dana sudah disalurkan ke masing-masing PT Pos masing-masing daerah dan akan disalurkan Insyaallah pada 2 hari ke depan (pekan ini),” kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10).
Ia menjelaskan, hingga Selasa (25/10) kemarin, penyaluran BSU sudah memasuki tahap ke 6. Adapun realisasinya telah mencapai 71,64 persen dari target.
“Jadi dengan demikian kami berharap, dalam waktu yang tidak lama semuanya akan selesai tersalurkan baik yang melalui bank Himbara maupun melalui PT Pos Indonesia,” ujar Ida.
Sebelumnya, Menaker Ida mengungkapkan bahwa penyaluran BSU tahun 2022 seluruhnya dapat terselesaikan pada akhir Oktober ini. Adapun target penerima BSU 2022, yakni sebanyak 14.639.675 pekerja atau buruh. Dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 8.804.969.750.000.
Syarat dan cara mencairkan BSU di kantor pos
Sementara itu, perlu diketahui ada dua syarat yang perlu disiapkan untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos. Pertama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, menunjukkan tangkapan layar atau screenshoot status notifikasi di laman bsu.kemnaker.go.id.
Calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SIAPKerja Kemnaker, yakni “BSU Anda Telah Disalurkan”. Dipastikan, kalimat yang ada dalam akun tersebut bukan berstatus sebagai “Calon Penerima BSU” maupun verifikasi.
Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
Selanjutnya untuk pencairan, calon penerima bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat. Adapun kantor Pos yang didatangi diperbolehkan tidak sesuai dengan KTP ataupun alamat domisili. Jika semua syarat telah sesuai, petugas di kantor Pos akan memberikan Rp 600.000 secara tunai.
Editor : Banu Adikara
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Sumber: www.jawapos.com