Per 1 Januari 2023, BBM RON 88 dan RON 89 Dilarang di Indonesia

Per 1 Januari 2023, BBM RON 88 dan RON 89 Dilarang di Indonesia

AED.OR.ID – Pemerintah memastikan bahan bakar minyak (BBM) RON 88 dan RON 89 tak akan ada lagi di pasaran mulai 1 Januari 2023. Saat ini, jenis bensin RON 88 di Indonesia dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan merk dagang Premium. Sementara jenis RON 89 dijual oleh PT Vivo Energy Indonesia dengan nama dagang Revvo 89.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Read More

“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023,” bunyi huruf a keputusan tersebut, dikutip pada Rabu (26/10).

Dalam aturan itu, disebutkan penghapusan BBM jenis RON 88 dan RON 89 dilakukan karena kandungan oktan di bawah 90 dianggap tidak layak alias kotor. Selain penghapusan dua BBM RON di bawah 90, aturan tersebut juga menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Bensin dan Minyak Solar.

Khususnya yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Bahkan, dalam aturan Kementerian ESDM ini juga masih mengatur hitungan harga dasar BBM jenis bensin (Gasoline) RON 89 yang berlaku hingga akhir tahun ini.

“Formula harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin (gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022,” tulis keputusan itu.

Selanjutnya, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Untuk diketahui, keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Arifin Tasrif.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri



Sumber: www.jawapos.com

Related posts