AED.OR.ID – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk turun Rp 2.000 menjadi Rp 959.000 per gram, pada Kamis (10/11). Harga jual emas ini terpantau menurun dibandingkan pada hari sebelumnya, Rabu (9/11) yang dibanderol Rp 961.000 per gram.
Mengutip laman Logam Mulia, penurunan juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 859.000 per gram. Harga tersebut turun dari harga buyback pada hari sebelumnya yang dibanderol Rp 861.000 per gram.
Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, harga emas datar pada hari Kamis karena investor yang berhati-hati dan menunggu laporan inflasi utama AS untuk mengukur ukuran kenaikan suku bunga Federal Reserve di masa depan.
Spot emas datar USD 1.706,76 per ons pada 0220 GMT. Emas berjangka AS turun 0,2 persen menjadi USD 1.709,80.
Indeks dolar beringsut 0,1 persen lebih rendah. Dolar yang lebih lemah umumnya membuat emas yang dihargakan dengan greenback lebih menarik bagi pemegang mata uang lainnya.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (10/11) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 529.500
Harga emas 1 gram: Rp 959.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.570.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.085.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.587.000
Harga emas 50 gram: Rp 45.095.000
Harga emas 100 gram: Rp 90.112.000
Harga emas 250 gram: Rp 225.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 449.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 899.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Banu Adikara
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Sumber: www.jawapos.com