Usai Loncat Rp 15 Ribu, Harga Emas Antam Mager di Rp 954.000 per Gram

AED.OR.ID – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk mager alias tidak bergerak dari Rp 954.000 per gram, pada Minggu (6/11). Harga jual emas ini sama seperti hari sebelumnya, pada Sabtu (5/11).

Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam ini mager setelah mengalami kenaikan yang cukup tinggi pada Sabtu (5/11) sebesar Rp 15.000. Kenaikan itu bahkan tercatat paling tinggi dalam satu bulan.

Harga yang mager juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 850.000 per gram. Buyback mager setelah kemarin mengalami kenaikan sebesar Rp 26.000.

Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, harga emas melonjak 3 persen pada Jumat karena dolar jatuh setelah data menunjukkan kenaikan tingkat pengangguran AS pada Oktober meningkatkan optimisme Federal Reserve akan kurang agresif pada kenaikan suku bunga ke depan.

Spot emas naik hampir 3 persen menjadi USD 1.677,67 per ons pada 1834 GMT. Bullion naik hampir 2,2 persen untuk minggu ini, persentase kenaikan mingguan terbesar sejak akhir Juli.

Sementara emas berjangka AS ditutup naik 2,8 persen menjadi USD 1.676,6. Lalu, mengikuti data pekerjaan, indeks dolar turun 1,6 persen membuat emas yang dihargakan dengan greenback lebih menarik bagi pembeli luar negeri.

Lebih lengkap soal harga emas di Indonesia. Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Minggu (6/11) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 527.000
Harga emas 1 gram: Rp 954.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.545.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.035.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.462.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.845.000
Harga emas 100 gram: Rp 89.612.000
Harga emas 250 gram Rp 223.765.000
Harga emas 500 gram Rp 447.320.000
Harga emas 1.000 gram Rp 894.600.000

Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri



Sumber: www.jawapos.com

Related posts